Terus bergerak melayani masyarakat.
Setelah melakukan sidang Panitia A permohonan pendaftaran tanah pertama kali pemberian hak pakai selama dipergunakan oleh Pemkab Buleleng atas lima ruas jalan lingkup Kelurahan Penarukan di Kantor Lurah Penarukan, dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lapangan, Selasa (24/2).
Empat ruas dimaksud adalah Ruas Jalan Pulau Seribu, Ruas Jalan Pulau Dewata, Ruas Jalan Penarukan-Silangjana, Ruas Jalan Penarukan-Penglatan, Ruas Jalan Pintu Keluar Terminal Penarukan.
Turut hadir Kasi Pemerintahan Kelurahan Penarukan Luh Sari Bintari mendampingi tim untuk pengecekan lapangan tersebut.